Pendampingan Hukum oleh Puguh Kribo perkara PMH di PN jakpus di Putus Damai oleh Hakim


Jakarta, Pojokpodium.com - 13/02/22 - Perkara gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di ajukan oleh Penggugat 1 Mrs EVB dan Penggugat 2 Mr. B, S.E., terhadap PT. OHK Multiprima yang dipimpin oleh Stefanus Starly sebagai Tergugat perkara nomor 673/pdt.g/2022/PN.jkt.pst , berakhir damai antar pihak.

Bermula dari Pihak Penggugat 1 yang bekerja sebagai Karyawan atau kasir dari perusahaan Tergugat melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan melakukan Perbuatan sebagaimana pasal 372 KUHP dan 374 KUHP, dan ditemukan suatu temuan angka di perusahaan dari Tergugat yang mendapatkan laporan dari bagian keuangan Bahwa ada kebocoran, dan Pihak Tergugat meminta pertanggungjawaban Dari Penggugat 1 untuk memberikan kompensasi atas kelalaian Penggugat tersebut berupa Sertifikat SHM, dan diberikan kepada Tergugat Tanpa ada paksaan. 

Advokat Puguh Kribo mengatakan, Penggugat 2 menyerahkan Sertifikat SHM tersebut sebagai jaminan atas kelalaian dari Penggugat 1. Dan Penggugat 1 Dan 2 meminta Sertifikat dari Tergugat dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya. 

Pada sidang mediasi yang dimulai sejak tanggal 5/12/22, yang dipimpin oleh Hakim mediator, mengatakan bahwa damai antar pihak Penggugat dan Tergugat adalah lebih baik. Pembicaraan damai berlangsung alot, dan masing-masing Pihak bersikeras, hingga perpanjangan waktu dari 30 hari sesuai dengan Perma No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan di atur tentang waktu mediasi dengan ketentuan bahwa proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi.

Hakim mediator melalui Co. Mediator mengatakan bahwa perkara tersebut bisa damai antar pihak. Pihak Penggugat dan Tergugat sepakat melakukan Perdamaian, sehingga pada tanggal 13/02/22, pukul 10.00 hingga selesai Sidang Putusan Perdamaian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan Hakim memerintahkan "kedua belah Pihak melalui kuasa hukum masing-masing untuk melaksanakan Putusan yang bersifat Inkracht, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat secara bersama-sama", ujar Puguh Kribo advokat Tergugat. []

Diberdayakan oleh Blogger.