Mekanisme Laporan Pengaduan sesuai Locus Delicti

 


Jakarta, Pojokpodium.com - Seseorang yang mengalami perkara sebaiknya memperhatikan Locus Delicti , yaitu Menentukan lokasi atau tempat terjadinya suatu tindak pidana yang dengan memperhatikan asas teritorial, terjadinya tindak pidana yang berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia atau tidak. Terdapat beberapa macam mekanisme  untuk menentukan lokasi terjadinya suatu tindak pidana, yaitu antara lain berdasarkan dimana perbuatan tindak pidana terjadi, meskipun akibatnya tidak langsung terjadi ditempat kejadian.  Penentuan lokasi (Locus Delicti) suatu tindak pidana untuk menentukan tempat atau lokasi dimana perkara akan diadili oleh pengadilan yang berwenang.

Setelah dapat menentukan Locus Delicti, maka kita bisa menentukan Laporan Pengaduan ke Kepolisian Republik Indonesia.

Jika anda mengalami perkara pidana , dapat langsung mendatangi kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa anda secara pidana. Sebagaimana tertulis pada  Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”) , antara lain : 

  1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Kita bisa melaporkan secara pribadi atau melalui Kuasa Hukum (Advokat) yang telah anda tunjuk , dan bisa ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT“) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat,  sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor (“Perkap 23/2010”).

Laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu) kemudian dilakukan konseling umum atau konseling khusus, dengan tujuan pihak kepolisian menilai apakah layak tidak untuk masuk kedalam laporan pengaduan dan  Kemudian, laporan polisi tersebut diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.

Registrasi Administrasi Penyidikan adalah pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan. Kemudian, penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, sesuai dengan Mekanismenya berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”).

Kemudian setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, selanjutnya akan dibuatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”). SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor atau korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Dalam penetapan Tersangka, maka setelah lebih dari (7) tujuh hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPP), dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT) dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP, kepada pelapor melalui pribadi pelapor atau Advokat yang telah diberikan kuasa.

Kewajiban kita sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab bersama untuk kedamaian dan ketentraman lingkungan , sehingga meringankan beban kepolisian Republik Indonesia,untuk menjaga stabilitas nasional. Laporan Pengaduan tidak dipungut biaya.

Diatas adalah mekanisme membuat Laporan Pengaduan ke KePolisian ketika anda mendapatkan perkara hukum .

Sumber Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”)

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor (“Perkap 23/2010”).

3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”).


penulis :

Adv. & Konsultan Hukum

Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.





Diberdayakan oleh Blogger.