Apa yang menjadi dasar dari "JUAL BELI"

ilustrasi Sepakat

JAKARTA, IMI - Jual Beli menurut Prof. Subekti, S.H., Bab XIII halaman 79 ,dalam buku Hukum Pernjanjian, menyatakan bahwa Jual Beli, adalah "suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan". 

Menurut hukum perdata ada 3 macam penyerahan yuridis ,yaitu penyerahan Barang bergerak, penyerahan barang tidak bergerak dan penyerahan piutang atas nama yang masing-masing mempunyai caranya sendiri-sendiri.

Dalam (pasal 612 Kitab Undang-undang Hukum Perdata) penyerahan barang bergerak dilakukan dengan penyerahan yang nyata atau menyerahkan kekuasaan atas barangnya 

Sedangkan untuk barang tidak bergerak diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 , yang sudah berusia 62 tahun, dan pembuatan Akta Jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T.) ,penyerahan barang tidak bergerak terjadi dengan pengutipan sebuah " akta Transport" dala register tanah di depan pegawai balik nama, (Ordonansi Balik Nama L.N. 1834-27).

Penyerahan piutang atas nama dilakukan dengan pembuatan sebuah akta yang diberitahukan kepada si berutang (akta "Cessie,pasal 613)

Jadi Jual beli adalah suatu "perjanjian Konsensuil", artinya ia sudah dilahirkan sebagai suatu perjanjian yang sah (mengikat atau memiliki kekuatan hukum) pada detik tercapainya kata sepakat penjual dan pembeli mengenai unsur-unsur yang pokok (Essensial),yaitu barang dan harga. Red

Diberdayakan oleh Blogger.